Kata Kapolri soal Kasus Korban Begal Amaq Sinta jadi Tersangka di NTB

2022-04-16 248

JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggapi soal korban begal yang menjadi tersangka di NTB.

Dikutip dari Instagram resminya @listyosigitprabowo menjelaskan bahwa Polda NTB sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan telah melaksanakan gelar perkara.

Sigit juga menjelaskan Amaq Sinta diberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,"tulis Sigit.

Baca Juga Kapolri Pastikan Polda NTB Bakal Beri Keadilan dalam Kasus Korban Begal Amaq Sinta di https://www.kompas.tv/article/280589/kapolri-pastikan-polda-ntb-bakal-beri-keadilan-dalam-kasus-korban-begal-amaq-sinta

Diketahui sebelumnya, Kasus ini bermula saat ditemukannya dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah pada Senin (11/4) dini hari. Dan diketahui bahwa kedua pria tersebut merupakan pelaku begal.

Sementara korban yakni Amaq Sinta justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dilakukannya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280594/kata-kapolri-soal-kasus-korban-begal-amaq-sinta-jadi-tersangka-di-ntb