PASURUAN, KOMPAS.TV - Pelaku penipuan dengan modus investasi trading crypto bodong dibekuk Kepolisian Resor Pasuruan Kota Jawa Timur. Ada 15 orang pengusaha yang menjadi korban kelicikan pelaku.
Petualangan Syaiful Efendi dalam aksi tipu-tipu transaksi menggunakan aset kripto berakhir sudah. Pria asal Perum Pondok Sejati Indah, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu akhirnya dibekuk polisi, pada Kamis (14/4/2022).
Syaiful ditangkap setelah 2 orang korbannya melapor ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, tersangka telah mengelabui 15 orang pengusaha dari sejumlah kota di Jawa Timur. 2 korban yang melapor mengalami kerugian 7 miliar rupiah.
Baca Juga Diiming-imingi Keuntungan 400 Persen Namun Tak Kunjung Cair, Korban Investasi Kripto Lapor Polisi di https://www.kompas.tv/article/274422/diiming-imingi-keuntungan-400-persen-namun-tak-kunjung-cair-korban-investasi-kripto-lapor-polisi
Modusnya, tersangka memamerkan kemampuan trading kepada korban dan memberi iming-iming akan memberikan keuntungan 10 persen dari modal awal yang diberikan korban. Ternyata uang modal dari korban digunakan tersangka untuk foya-foya oleh pelaku.
Baca Juga Jangan FOMO! Kenali Betul Risiko dan Cara Kerja Investasi Kripto di https://www.kompas.tv/article/235547/jangan-fomo-kenali-betul-risiko-dan-cara-kerja-investasi-kripto
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti laptop, 3 lembar buku tabungan, 3 buah ATM bank dan satu unit handphone, yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
#InvestasiBodong #InvestasiKripto #Penipuan #Penggelapan #Pasuruan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280584/pelaku-investasi-kripto-bodong-dibekuk-polisi-korbannya-15-orang-pengusaha