KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka pembunuhan setelah menewaskan dua dari empat begal yang menghadangnya.
Niat hati melindungi diri dari aksi pembegalan, namun naasnya berujung pada penetapan dirinya jadi tersangka, inilah yang dialami Amaq Santi.
Warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti Praya Timur, Lombok Tengah ia menjadi tersangka setelah membunuh dua orang begal yang hendak merampoknya.
Baca Juga Kabareskrim Polri Tegaskan Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Seharusnya Dilindungi di https://www.kompas.tv/article/280355/kabareskrim-polri-tegaskan-korban-begal-yang-ditetapkan-jadi-tersangka-seharusnya-dilindungi
Cerita berawal saat saat Amaq Santi hendak mengantar makanan untuk sahur keluarga yang menjaga ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Saat melewati perbatasan di Desa Ganti menuju Kabupaten Lombok Timur, Amaq Santi dihadang 4 pembegal ia pun melawan para pembegal tersebut.
Amaq Santi kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Namun polisi kemudian mengabulkan penangguhan penahanannya setelah masyarakat dan aktivis LSM berdemonstrasi memprotes proses hukum yang menjeratnya.
Tak hanya itu Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengambil alih kasus tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280360/polda-ntb-ambil-kasus-amaq-santi-korban-begal-yang-jadi-tersangka