SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam upaya penegakan serta pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Semarang, Satresnarkoba Polrestabes Semarang memilih melakukan patroli di wilayah yang sering digunakan untuk mengedarkan atau memakai narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh petugas, didapati ada 12 gram sabu-sabu yang disita dari 13 tersangka.
"Kami ungkap kasus ini sebanyak delapan kasus, dari mulai awal puasa sampai sekarang. Jadi perlu waktu sekitar 10 hari kami bisa mengungkap kasus, Sebanyak delapan kasus dengan 13 tersangka semuanya," ujar Kompol Edi Sulistyanto, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.
Salah satu tersangka yang berprofesi sebagai sopir mengaku memakai sabu-sabu sebagai stamina agar kuat dalam bekerja. 13 tersangka diancam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
#narkoba #polrestabessemarang #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280239/13-tersangka-pengedar-dan-pemakai-sabu-sabu-ditangkap