Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan: Mereka Mau Membegal, Saya Membela Diri!

2022-04-15 107

LOMBOH TENGAH, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus Amaq Santi, korban pembegalan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menewaskan 2 dari 4 begal yang menghadangnya.

Kapolda menjelaskan bahwa ada 2 perkara yang ditangani kepolisian, yaitu perkara kasus terkait pembunuhan terhadap 2 begal dan perkara pencurian dengan kekerasan, mengingat selain korban pelaku Amaq Santi, aparat juga menangkap 2 pelaku yang berupaya membegalnya yaitu HA dan EO.

Polda NTB melepas Amaq Santi setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Baca Juga Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri di https://www.kompas.tv/article/280203/pengakuan-lengkap-korban-begal-jadi-tersangka-lawan-4-begal-seorang-diri

Keluarga menjamin Amaq Santi tidak akan kabur selama proses hukum berjalan.

Sementara itu ditemui di rumahnya, tersangka Amaq Santi mengaku membunuh 2 orang itu lantaran keduanya ingin membegal sepeda motornya.

Ia pun berharap polisi tak hanya menangguhkan penahanan dirinya, tapi juga membebaskan dirinya dari segala tuntutan karena ia mengaku membela diri.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280215/korban-begal-jadi-tersangka-pembunuhan-mereka-mau-membegal-saya-membela-diri