Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) TPKS merupakan langkah maju yang diambil oleh Indonesia untuk melindungi korban kekerasan seksual. Langkah itu disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Amnesty International Indonesia (AII).
Meskipun begitu, Amnesty memandang Undang-Undang TPKS belum sempurna. Ketidaksempurnaan itu muncul dari keputusan DPR untuk tidak mencantumkan pemerkosaan ke dalam jenis kekerasan seksual. Maka dari itu, menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid negara berkewajiban lebih untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Negara Berkewajiban Penuh Lindungi Korban Kekerasan Seksual