BANDUNG, KOMPAS.TV - Hari ini, penceramah Bahar Bin Smith yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa Hukum terdakwa Bahar Bin Smith membacakan keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan transkrip ceramah bahar pada 11 Desember 2021 lalu di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang viral di media sosial.
Baca Juga UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Berikan Apresiasi Tinggi untuk Puan di https://www.kompas.tv/article/279225/uu-tpks-disahkan-elemen-perempuan-berikan-apresiasi-tinggi-untuk-puan
Jaksa menyebut, isi ceramah ini mengandung unsur fitnah dan berita bohong serta provokasi dan dapat memecahbelah serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat jika tidak diluruskan.
Terdakwa yang sebelumnya juga berstatus mantan terpidana kasus penganiayaan remaja ini menilai dakwaan jaksa tak benar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279229/sidang-lanjutan-kasus-hoaks-bahar-bin-smith-pihaknya-ajukan-eksepsi-dakwaan-itu-tak-benar