KOMPAS.TV - Badan legislasi DPR dan pemerintah resmi menyepakati rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS dalam pembicaraan tingkat pertama pada Rabu 6 April 2022.
Selangkah lagi, RUU TPKS mendekati pengesahan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang.
Namun, sejumlah daftar inventarisasi masalah tidak masuk dalam undang undang tindak pidana kekerasan seksual. Seperti aturan atau pembahasan mengenai, pemerkosaan, dan aborsi.
Baca Juga Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak di https://www.kompas.tv/article/277485/baleg-dpr-ri-setuju-ruu-tpks-dibawa-ke-paripurna-tapi-fraksi-pks-menolak
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan, pemerkosaan tidak masuk RUU TPKS karena telah diatur secara lengkap dalam revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Sementara aborsi telah diatur dalam Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
Anggota badan legislasi DPR fraksi PKS Almuzammil Yusuf menyebut, sebelum RUU TPKS disahkan fraksinya meminta tiga pasal dalam KUHP direvisi terlebih dulu.
Yakni pasal perzinaan perkosaan dan pencabulan, bila revisi KUHP tak segera dilakukan maka dikhawatirkan penerapan RUU TPKS dapat berujung salah tafsir.
RUU TPKS akan dibawa ke tingkat dua atau di rapat paripurna pada 14 April, untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278036/pemerkosaan-dan-aborsi-tidak-masuk-ruu-tpks-begini-penjelasan-baleg-dpr