SURABAYA, KOPAS.TV - Tersangka penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Tinara di Banyuwangi, Linggawati Wijaya, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dari Polda Jawa Timur. Minggu lalu tersangka dibawa petugas Kejari Banyuwangi untuk ditahan di Lapas Banyuwangi.
Penahanan tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah mencapai 260 miliar rupiah itu disambut gembira para korban. Korban berharap tersangka bisa mendapat hukuman seberat beratnya.
Melalui kuasa hukumnya para korban meminta pihak polda Jawa Timur segera menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Bersama PPATK polda Jawa Timur diharapkan bisa menyelidiki aliran dana nasabah yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Tinara di Banyuwangi sendiri terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ada 416 nasabah dengan kerugian total mencapai 260 miliar rupiah. Dalam kasus ini tersangka menawari korban proyek investasi dengan bunga 11 persen per bulan dari uang yang diinvestasikan.
#surabaya #penipuan #investasi #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277702/korban-penipuan-minta-polisi-usut-aliran-dana-260-miliar-rupiah