Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Video Editor : Dewi Yuliantini