Divonis 3 Tahum, Kuasa Hukum Munarman Akan Ajukan Banding

2022-04-06 368

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/04) eks Sekretaris FPI Munarman, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang sebelumnya, Munarman membantah dia dan FPI terlibat terorisme.

Baca Juga Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa! di https://www.kompas.tv/article/277360/munarman-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-terorisme-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa

Munarman juga menyebut organisasi itu menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah.

Munarman berharap segala bentuk pelabelan serta framming terhadap dia dan FPI bisa berhenti.

Dari hasil sidang hari ini, Munarman divonis 3 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Atas vonis ini, Jaksa dan Kuasa Hukum Munarman akan ajukan banding.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277368/divonis-3-tahum-kuasa-hukum-munarman-akan-ajukan-banding