BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar bin Smith dihadirkan dalam persidangan hari ini, setelah sebelumnya menolak hadir secara daring dari ruang tahanan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan transkip ceramah Bahar yang ia lakukan pada 11 Desember lalu di Margaasih, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial.
Baca Juga Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Hoaks Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi di https://www.kompas.tv/article/262974/polda-jabar-limpahkan-berkas-perkara-kasus-dugaan-hoaks-bahar-bin-smith-ke-kejaksaan-tinggi
JPU menyebut, ceramah Bahar Smith mengandung unsur fitnah dan berita bohong serta provokasi.
Pasca menjalani sidang perdana, bahar smith enggan berkomentar dan menyerahkan proses hukum di pengadilan.
Meski begitu ia menyebut, akan membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong yang ditujukan kepadanya tidak benar.
Januari 2022, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan bahar smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahanya di Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial TNA ke Polda Jabar pada 17 Desember lalu terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung berita bohong.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277273/sidang-bahar-bin-smith-jaksa-ceramah-bahar-smith-mengandung-fitnah-dan-hoaks