BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis hukuman mati Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga Tersangka Baru Penipuan Binomo, Brian Edgar Terlacak Pernah Kirim Dana Rp 120 Juta ke Indra Kenz di https://www.kompas.tv/article/276915/tersangka-baru-penipuan-binomo-brian-edgar-terlacak-pernah-kirim-dana-rp-120-juta-ke-indra-kenz
Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan menyebut, putusan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, meski demikian Herry berhak mengajukan kasasi.
Hukuman Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terdakwa dengan vonis penjara seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276918/ketok-palu-pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-divonis-hukuman-mati