Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

2022-04-04 212

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi vonis tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa hukuman mati sejatinya tidak memberikan efek jera. 



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan