JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sepanjang 2021, terdapat 10.247 kasus kerasan terhadap perempuan.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat pada 2021, terdapat 9 persen kekerasan berbasis gender kerap terjadi perempuan yang dilakukan oleh kelompok yang seharusnya menjadi pelindung dan tauladan.
Seringkali pelaku kekerasan adalah pihak yang memiliki kekusaan terhadap korban.
Selain itu, Psikolog Klinis menjelaskan mengenai bentuk bentuk pelecehan seksual yang terkandung dalam TPKS.
Seperti objek gender dijadikan bahan candaan, perilaku menggoda, pemaksaan oleh pelaku yang memiliki relasi kuasa, dan juga dalam bentuk sentuhan fisik yang disengaja.
Maka dari itu, pemerintah perlu bergegas untuk menyediakan payung hukum; meski pemerintah mengklaim telah berupaya keras mengesahkan RUU TPKS ini.
Kasus pelecehan seksual tidak bisa dibenarkan; perlu adanya payung hukum yang jelas agar ada tindakan tegas bagi para pelaku dan perlindungan terhadap korban.
Putusan bebas terhadap Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya menjadi sorotan publik.
Meski demikian, tentu putusan Majelis Hakim dengan segala pertimbangannya patut untuk dimengerti; lalu bagaimana agar kasus kekerasan seksual ini tidak terus terjadi?
Bagaimana cara untuk menimbulkan efek jera?
Kompas TV akan membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Chatarina Muliana Girsang selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Alimatul Qibtiyah selaku Komisioner Komnas Perempuan, dan Asep Iwan Iriawan selaku Pakar Hukum Pidana.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276726/kemendikbud-ristek-tegaskan-kampus-harus-jadi-ruang-aman-tanpa-kekerasan-seksual