Mulai 1 April, Tilang Elektronik Berlaku Di Trans-Jawa dan Sumatera

2022-04-04 832

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan yang ditentukan (over speed), serta tilang pelanggaran melebihi kapasitas muatan (over loading) per 1 April 2022, mulai berlaku di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Kendaraan yang melebihi muatan akan dideteksi dengan sistem Weigh In Motion (WIM), sedangkan untuk batas kecepatan dideteksi dengan menggunakan speed camera.

Setidaknya ada 285 kamera pemantau atau pengawas yang bekerja selama 24 jam untuk mengawasi kendaraan di beberapa titik di jalan tol. Seluruh kamera tersebut terhubung langsung dengan 26 polda yang ada di seluruh indonesia.

Beberapa ruas tol yang menerapkan tilang elektronik di Kota Semarang, Jawa Tengah diantaranya, ruas tol Batang - Semarang, dan ruas tol Semarang - Solo. Kemudian ruas tol Solo - Ngawi.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol, diharapkan mampu membuat pengguna jalan lebih disiplin terhadap aturan lalu lintas. Penegakan hukum berbasis teknologi informasi (IT) ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol.

#tilangelektronik #toltransjawasumatera #kotasemarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276602/mulai-1-april-tilang-elektronik-berlaku-di-trans-jawa-dan-sumatera