Heboh Kenaikan PPN, Menkeu : Dibanding Negera Lain, PPN Indonesia Paling Rendah

2022-04-03 445

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat tepat (1/04) pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dari semula 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu barang yang tidak terkena kenaikkan PPN adalah transaksi uang dan emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga negara.

Baca Juga 10 ke 11 Persen, Masyarakat Keluhkan Kenaikan PPN Berimbas pada Harga Kebutuhan Sehari-hari di https://www.kompas.tv/article/276177/10-ke-11-persen-masyarakat-keluhkan-kenaikan-ppn-berimbas-pada-harga-kebutuhan-sehari-hari

Catat, ini adalah kepentingan negara.

Sedangkan transaksi emas masyarakat umum akan terkena kenaikan pajak.

Sektor jasa yang terbebas misalnya adalah, pendidikan, sosial, keuangan, tenaga kerja dan kesehatan.

Artinya, mayoritas transaksi harian masyarakat memang akan naik, termasuk pembelian saham.

Pemerintah juga berencana menaikkan PPN ini menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276502/heboh-kenaikan-ppn-menkeu-dibanding-negera-lain-ppn-indonesia-paling-rendah