KOMPAS.TV - Pemerintah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama bulan Ramadhan 2022. Dalam aturan baru, ASN hanya bekerja sekitar tujuh jam dalam satu hari.
Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru.
Dalam aturan selama bulan Ramadhan ASN bekerja mulai pukul 08:00 pagi hingga pukul 15:00 sore.
Baca Juga Penentuan Awal Ramadhan Pemerintah dengan Muhammadiyah Berbeda, Mengapa? di https://www.kompas.tv/article/276027/penentuan-awal-ramadhan-pemerintah-dengan-muhammadiyah-berbeda-mengapa
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan suci Ramadhan 2022.
Anies menetapkan jam kerja ASN menjadi 7 jam, dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12:00-12:30 yang berlaku Senin-Kamis. Sementara Jumat pukul 08:00 sampai dengan 15:30.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276302/selama-ramadhan-asn-masuk-jam-8-pagi-pulang-jam-3-sore