KOMPAS.TV - Kemenag mengadopsi kriteria terbaru untuk penentuan awal Ramadhan. Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag bahwa, MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Baca Juga Sejumlah Masjid di Kabupaten Lebak Lakukan Persiapan Gelar Sholat Tarawih di https://www.kompas.tv/article/275989/sejumlah-masjid-di-kabupaten-lebak-lakukan-persiapan-gelar-sholat-tarawih
Yang sebelumnya Kemenag menggunakan kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah pada ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi mengatakan, penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275993/kemenag-gunakan-kriteria-baru-penuntuan-hilal-awal-ramadhan