KOMPAS.TV - Penegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahwa tidak ada larangan keturunan anggota PKI mendaftar seleksi anggota TNI patut diapresiasi.
Bukan tanpa alasan, hal ini membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh anak bangsa untuk mengabdi pada negeri.
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, tidak mempermasalahkan pernyataan Panglima TNI.
Menurutnya, pernyataan Panglima merupakan penegasan dari aturan yang sudah ada sebelumnya; namun demikian, Dave Laksono meminta penelitian khusus tetap dilakukan untuk mengetahui latar belakang calon pendaftar seleksi ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Termasuk untuk menyaring dari kemungkinan paparan paham radikalisme.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman Ponto berpandangan, selama ini, memang tidak pernah ada larangan bagi keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit TNI.
Menurut Soleman, yang dilarang menjadi prajurit TNI adalah orang yang terpengaruh paham PKI.
Penegasan dinilai akan menghapus stigma dan diskriminasi akibat peristiwa yang terjadi lebih dari setengah abad silam.
Lantas, sudah tepatkah langkah Jenderal Andika memperbolehkan keturunan anggota PKI mendaftar seleksi TNI?
Lalu, bagaimana sebaiknya pemeriksaan latar ideologi calon anggota TNI, Polri, dan ASN?
Sudah bergabung secara daring, Anggota Komisi Pertahanan DPR, Bobby Adhityo Rizaldi; Sejarawan Senior, Asvi Warman Adam; dan Pengamat Militer, Khairul Fahmi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275823/komisi-i-dpr-soal-penegasan-syarat-daftar-tni-dari-panglima-pastikan-tes-anggotanya-harus-jelas