JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, kembali menetapkan Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka.
Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, ditambah dengan fakta-fakta dari persidangan Mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan anggota DPRD Riau, Suparman.
KPK sendiri telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp200 juta, terkait penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, Annas Maamun yang merupakan Mantan Ketua DPD Golkar, merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di provinsi Riau.
Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020, setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi setahun sebelumnya.
Sebelumnya, pada Rabu (30/03) siang, KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Penjemputan paksa dilakukan, setelah mantan Gubernur Riau periode 2014 - 2019 itu, dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Eks Gubernur Riau Annas Maamun dijemput KPK di rumahnya di Pekanbaru.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275439/kpk-tetapkan-eks-gubernur-riau-annas-maamun-jadi-tersangka-kasus-suap-rapbd-riau