RIAUONLINE, PEKANBARU - Tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto dibebas.
"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," ujar Hakim ketua, Estiono, Rabu, 30 Maret 2022.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum yang mengawal kasus tersebut, Rian Sibarani mengatakan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak membawa kegembiraan pada penyintas.
“Kita menghormati putusan dibacakan hakim tadi. Pastinya putusan yang dibacakan tadi tidak membawa kegembiraan pada penyintas ataupun keluarga penyintas,” jelasnya, Selasa, 30 Maret 2022.
Ia menambahkan, dalam hasil sidang, tuntutan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi.
“Hakim tidak berpedoman pada perma nomor 3 tahun 2017 tentang penanganan perempuan di pengadilan. Kita sangat kecewa dengan putudan hakim pada hari ini,”tuturnya.
Selanjutnya, Rian berharapaa kepada Jaksa Penuntur Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.
“Kita berharap kepada JPU untuk melakukan upaya hukum kasasi,” jelasnya.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/03/30/breaking-news-tidak-terbukti-bersalah-syafri-harto-divonis-bebas
#riauonline
#dekanfisipunribebas
#syafriharto