KPPU Temukan Kartel Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

2022-03-29 454

Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
KPPU Temukan Kartel Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Free Traffic Exchange