Catat! Ini Jam Kerja ASN Sepanjang Bulan Puasa 2022 atau Bulan Ramadan 1443 H

2022-03-29 165

JAKARTA, KOMPAS TV Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN sepanjang bulan Ramadan 1443 H.

Aturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.11/2022 tentang Jam Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 H di lingkungan pemerintah.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya di https://www.kompas.tv/article/273705/jokowi-instruksikan-pembentukan-satgas-tanah-ikn-ini-tugasnya

Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274876/catat-ini-jam-kerja-asn-sepanjang-bulan-puasa-2022-atau-bulan-ramadan-1443-h