Inflasi Bisa Naik Hingga 4 Persen, INDEF Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN

2022-03-28 643

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 1 April 2022, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai, atau PPN, menjadi sebelas persen.

Efek dari PPN ini, turut berpengaruh pada harga sejumlah barang non-bahan pokok.

Mulai dari pakaian, sabun, sepatu, pulsa telepon, internet, rumah, hingga kendaraan.

Naiknya PPN, sudah tertuang dalam undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Sebelumnya, tarif PPN sebesar sepuluh persen.

Tahun 2025, tarif PPN akan kembali naik, menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim, tarif PPN 11 persen, jauh lebih rendah, dibanding tarif PPN rata-rata negara lain, yang mencapai 15, hingga 15,5 persen.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai, kenaikan tarif PPN perlu ditunda.

Efek kenaikan tarif PPN akan menambah beban masyarakat, disertai meningkatnya inflasi.

Sementara Ketua Umum Kadin, Arsyad Rasyid mengajak seluruh pelaku usaha, untuk tidak menaikkan harga barang, dan jasa, pada saat kenaikan tarif PPN.

Kondisi daya beli masyarakat, saat ini belum sepenuhnya pulih, akibat pandemi covid-19.

Harus ada kebijakan penyeimbang, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274723/inflasi-bisa-naik-hingga-4-persen-indef-minta-pemerintah-tunda-kenaikan-tarif-ppn