PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, atau dikenal dengan E-tilang, mulai pada 26 Maret 2022.
Di Pangkalpinang, ada 4 titik trafic light yang sudah terpasang sistem E-tilang.
Sementara untuk titik lainnya masih dilakukan tilang manual melalui monitor yang ada di Ditlantas Polda Babel.
Jenis pelanggaran yang masuk dalam e-tilang, yakni pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
Sementara untuk pengendara roda 2, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara, hingga berkendara lebih dari 2 orang.
Bagi pengendara yang melanggar, nantinya pihak kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan e-tilang ke alamat yang terdaftar berdasarkan nomor polisi kendaraan melalui pihak kantor pos.
Dalam masa uji coba tahap pertama yang telah dilakukan sejak 1 bulan terakhir, pihak kepolisian menemukan 3 ribu lebih pelanggar dalam satu hari.
Pelanggar yang paling banyak yakni pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk maupun bermain handphone saat berkendara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274161/babel-berlakukan-tilang-elektronik-mulai-26-maret