LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang membantah adanya pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap atau PTSL. Ia menyebut tuduhan pungli muncul, karena adanya kesalahpahaman antara warga dengan perangkat desa.
Hal itu disampaikan Edi Santoso, Kepala Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, pada Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, adanya laporan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah program PTSL adalah buntut dari kesalahpahaman. Ia menyebut warga yang melapor ternyata tidak masuk dalam program PTSL, melainkan mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
Baca Juga Ada Pungli di Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL? di https://www.kompas.tv/article/272801/ada-pungli-di-pengurusan-sertifikat-tanah-program-ptsl
Ia menambahkan munculnya biaya, karena pengurusan sertifikat tanah secara mandiri harus melalui banyak hal yang membutuhkan biaya.
Seperti pengalihan hak garap, pembetulan sertifikat, kerusakan sertifikat dan sertifikat hilang. Sedangkan untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL dibantu oleh pokmas atau kelompok masyarakat dengan kesepakatan biaya 500 ribu rupiah setiap pemohon.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh mengadu kepada kepala desa setempat, karena ditarik uang puluhan juta rupiah dalam pengurusan sertifikat tanah. Setelah membayar, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai.
#PungutanLiar #SertifikatTanah #PTSL #KepalaDesa #Pandawangi #Tempe #Lumajang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273791/ada-pungli-pengurusan-sertifikat-tanah-ptsl-di-lumajang