JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran tahun ini.
Namun masyarakat yang dibolehkan mudik adalah mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Baca Juga Menkes Budi Gunadi Ungkap Data Kenapa Vaksin Booster Jadi Syarat Penting di Masa Mudik Lebaran 2022 di https://www.kompas.tv/article/273602/menkes-budi-gunadi-ungkap-data-kenapa-vaksin-booster-jadi-syarat-penting-di-masa-mudik-lebaran-2022
Pemerintah memberikan kelonggaran dalam mudik kali ini setelah melihat perkembangan pandemi covid-19 yang trennya membaik.
Tak hanya memberikan kelonggaran untuk mudik, selama bulan Ramadhan pemerintah juga mengizinkan kegiatan shalat tarawih di masjid, namun protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.
Namun pemerintah tetap melarang pejabat melakukan buka puasa bersama hingga open house.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273622/mudik-wajib-vaksin-booster-nadia-tarmizi-penting-untuk-cegah-lonjakan-kasus-setelah-mudik