SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Singkawang menambah jam operasional mal pelayanan publik.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang butuh pelayanan di malam hari.
Jika sebelumnya pelayanan berakhir pukul 16.00 WIB, kini pelayanan dilakukan hingga pukul 21.00 Waktu Indonesia Bagian Barat. Maka masyarakat yang bekerja atau memiliki kesibukan pada siang hari sehingga hanya dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan ketika malam hari mereka dapat memanfaatkan penambahan jam operasional ini.
Baca Juga Meninggal Urus KTP, RSUD: Keluarga Minta Keluar Paksa di https://www.kompas.tv/article/271746/meninggal-urus-ktp-rsud-keluarga-minta-keluar-paksa
Setidaknya ada 14 intansi baik dari lingkungan pemerintah Kota Singkawang maupun instansi vertikal yang memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Singkawang.
Diantaranya, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, Imigrasi Singkawang, Samsat, Polres Singkawang, BNN, dan lainnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273599/di-singkawang-bisa-urus-ktp-meskipun-di-malam-hari