SUKABUMI,KOMPAS.TV - Sepasang sejoli berinisial S-F dan F-I warga Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan satu tersangka lain berinisial N yang turut serta dalam pengguguran kandungan di amankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat. Pasangan sejoli itu menggugurkan kehamilan secara paksa yang sudah berusia lima bulan hasil hubungan gelap. Pelaku S-F dan F-I beralasan mengeluarkan janin bayinya karena takut diketahui oleh keluarganya karena hamil diluar nikah. Sementara itu, tersangka N yang ikut berperan membantu untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online.
Janin bayi lima bulan itu, langsung dikuburkan di sebuah kebun milik warga. Kecurigaan dengan temuan kuburan baru dan berukuran kecil itu diketahui oleh Ketua RW setempat, lantaran mengeluarkan aroma tak sedap. Sehingga saat dilakukan penggalian ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam berisi janin bayi.
Kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu buah kantong plastik warna hitam. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273533/pasangan-sejoli-gugurkan-kehamilan-diluar-nikah