SOLO, KOMPAS.TV - Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, memperkosa anaknya yang masih di bawah umur.
Perbuatannya dilakukan berulang kali, dengan mengancam korban.
Pelaku mengancam korban dengan tidak akan meminjamkan telepon seluler untuk sekolah daring, jika korban tidak mau mengikuti kemauannya.
Baca Juga Pedagang Siomay yang Perkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Masuk DPO Polisi di https://www.kompas.tv/article/271223/pedagang-siomay-yang-perkosa-bocah-6-tahun-di-jagakarsa-masuk-dpo-polisi
Aksinya baru ketahuan, setelah korban tak tahan dengan kelakukan ayahnya dan bercerita pada temannya tentang apa yang dialaminya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan akan dikenakan pasal berlapis dari undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara korban, akan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan traumanya.
Wajah tersangka harus kami samarkan, untuk melindungi identitas dari korban yang masih berstatus anak-anak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273507/ayah-tega-perkosa-anak-korban-kerap-diancam-tidak-dipinjami-ponsel-untuk-sekolah-daring