BNN Bali Musnahkan 1 Kg Sabu

2022-03-24 313

DENPASAR, KOMPAS TV - Untuk menghindari penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bal,i memusnahkan barang bukti 1 kilogram sabu. Narkoba jenis sabu ini didapatkan dari dua orang tersangka.

Sebelum memusnahkan 1 kilogram narkoba jenis sabu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen I Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan, para pecandu narkoba hendaknya tidak divonis penjara namun justru direhabilitasi. Sebab para pecandu tersebut harus disembuhkan dari ketergantungan terhadap narkoba.

Upaya ini adalah salah satu langkah pendekatan, selain langkah penindakan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNNP Bali, guna mewujudkan Bali bersih narkoba.

Pemusnahan 1 kilogram sabu ini bertepatan dengan hari jadi BNN ke-20, sebagai wujud perlawanan terhadap narkoba. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti, dan telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 9 ayat , dan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Bukti di lingkungan BNN.











#bnnpbali #bnn #hutbnn20



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273422/bnn-bali-musnahkan-1-kg-sabu