Polda Metro Jaya Tolak Bukti Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

2022-03-24 643

KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, aktivis Haris Azhar menyerahkan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

Dokumen ini diharapkan ditanyakan kepada saksi ahli bahkan pelapor agar berimbang.

Baca Juga Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut di https://www.kompas.tv/article/273330/polda-metro-jaya-tolak-laporan-haris-azhar-soal-dugaan-gratifikasi-luhut

Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (23/03) kemarin, menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tidak hanya menyerahkan hasil riset, Haris Azhar juga memberikan dokumen otentik.

Di antaranya anggaran dasar perusahaan dan pernyataan dari perusahaan Australia yang menyatakan terdapat bagi saham terhadap perusahaan yang menyebutkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Aktivis Haris Azhar dan Kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar bersama koalisi masyarakat sipil yang melaporkan Luhut mengatakan, membawa bukti berupa dokumen hukum terkait kasus yang mereka laporkan ini.

Dalam laporannya mereka juga menyebut bahwa wilayah kejadian perkara tak hanya Papua tetapi juga Jakarta.

Laporan ini disampaikan tak lama setelah Haris bersama Fatia diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap luhut pada Senin lalu.

Meski telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan gratifikasi di Papua, laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah pihak ditolak Polda Metro Jaya.

Dalam proses laporannya, pelapor mengatakan bahwa penyidik tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan mereka terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Meski laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya, Koalisi Masyarakat Sipil akan kembali melakukan laporan ke Ombudsman RI.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273352/polda-metro-jaya-tolak-bukti-laporan-haris-azhar-terhadap-luhut

Free Traffic Exchange