Pengungkapan kasus robot trading fahrenheit sebetulnya sudah lebih dulu menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan uang yang mengalir dari investasi robot trading itu nilainya mencapai triliunan rupiah.
Direktur Kerjasama dan Hubungan Masyarakat PPATK, Tuti Wahyuningsih mengatakan aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal dilakukan di dalam negeri maupun ke luar negeri. Tuti menyebut bahwa pelaku investasi ilegal biasanya akan berupaya untuk menyamarkan penempatan dana (placement) dan upaya menggunakan harta kekayaan (Integration).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
PPTAK Beberkan Aliran Dana Investasi Bodong Fahrenheit