MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Seluruh tersangka terancam penjara selama lebih dari 15 tahun karena dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 orang dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi, dan melakukan gelar perkara.
Saat ini, 8 tersangka belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus ini. (*)
#bupatilangkat #kerangkeng #kerangkengmanusia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273186/delapan-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat