Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penetapan 8 tersangka ini merupakan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/22).
8 tersangka tersebut berinisial HS, LS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP yang dijerat pasal 2 dan pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil 8 tersangka ini untuk diperiksa lebih lanjut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka