Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tewas

2022-03-22 13

SEMARANG, KOMPAS.TV - Widiyanto (41) warga Pedurungan, Kota Semarang, Jawa tengah, Senin (21/3/2022) siang, diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang di tempat kosnya, Tlogosari Wetan, Pedurungan. Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal tersebut, digelandang ke Mapolrestabes Semarang, usai petugas mendapatkan hasil autopsi korban setelah dinyatakan meninggal dan dikuburkan.

Aksi keji yang dilakukan pelaku di tempat kosnya itu bermula pada tanggal 18 Maret 2022 korban D (8) anak kedua pelaku diantarkan ibunya ke tempat kos pelaku. Namun, pada tanggal 19 Maret 2022 korban dinyatakan meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang. Merasa curiga dengan kematian korban, ibu korban melapor ke aparat kepolisian terkait kejanggalan meninggalnya kroban yang masih berumur 8 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, mengaku, awalnya mendapat laporan adanya kematian korban yang tidak wajar. Oleh petugas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran makam dan melakukan autopsi. Usai mendapatkan hasil autopsi terkait adanya kerusakan pada alat kemaluan korban, petugas kemudian mengamankan pelaku yang meruapakan ayah kandungnya sendiri.

"Dengan adanya dugaan kematian yang tidak wajar. Kemudian akhirnya terhadap korban kita lakukan pembongkaran makam, untuk dilakukan autopsi. Dari situ kemudian terbukti, bahwa adanya kematian yang diakibatkan adanya kekerasan seksual," kata AKBP Donny.

Sementara itu, pelaku mengaku aksi yang dilakukannya sudah tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. Aksi itu dilakukan saat korban tidur di tempat kosnya. Dan pada tanggal 18 Maret kemarin, korban sebelum meninggal mengalami kejang usai disetubuhi.

"Karena terpengaruh video porno pak, sudah tiga kali. Sudah cerai sekitar empat tahun," ujar Widiyanto, pelaku.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat pasal berlapis terkait pembunuhan, perlindungan anak, serta pencabulan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

#semarang #pencabulan #polrestabessemarang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272749/ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-tewas