2 WNI Dihukum Mati di Arab Saudi

2022-03-21 26

Arab Saudi mengeksekusi mati dua WNI pelaku pembunuhan sesama WNI di Arab Saudi. Pihak Kementerian Luar Negeri RI sudah mengonfirmasi kabar ini dan menyebut kedua WNI dieksekusi mati Kamis (17/3) pagi.



Kedua WNI bernama Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati karena terlibat kasus pembunuhan sesama WNI pada tahun 2011. Sejak saat itu keduanya dipenjara dengan dugaan membunuh WNI bernama Fatmah alias Wartinah.



Indonesia sudah melakukan upaya diplomatik untuk menunda hukuman mati tersebut. Dua jam sebelum eksekusi pihak Menlu Retno Marsudi dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga sudah mengupayakan keringanan hukuman namun eksekusi mati tetap dilakukan.



Pasca eksekusi Dubes RI Ridyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaran jenazah dan pemakaman. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
2 WNI Dihukum Mati di Arab Saudi