JOMBANG, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Jody dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jody dinilai lalai hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga Hindari Penyebrang Jalan, Sopir Truk Hilang Kendali Hingga Tergulingndan Tabrak Minibus di https://www.kompas.tv/article/270553/hindari-penyebrang-jalan-sopir-truk-hilang-kendali-hingga-tergulingndan-tabrak-minibus
Jaksa penuntut umum menilai Jody terbukti lalai, karena memaksakan diri melanjutkan perjalanan, meski mengalami kelelahan dan mengantuk sebelum kejadian kecelakaan.
Jaksa menuntut Jody dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena mengakibatkan pasangan selebritas itu meninggal dunia.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271577/terbukti-lalai-sebabkan-dua-orang-meninggal-dunia-sopir-vanessa-angel-dituntut-7-tahun-penjara