KUPANG, KOMPAS.TV - Sedikitnya 5 orang komplotan pencuri berhasil diamankan aparat Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dari kelima pelaku ini, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Para pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan banyak laporan warga sejak bulan Januari hingga Februari 2022. Polisi pun akhirnya menangkap para pelaku di rumah mereka masing-masing.
Dari tangan para pelaku polisi mengamakan sejumlah barang bukti berupa, handphone, laptop, dan sepeda motor.
Atas perbuatan para pelaku, kelimanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Sikka guna pemeriksaan lanjutan.
#pencuri #polressikka #komplotanpencuri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271530/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-barang-elektronik-dan-sepeda-motor