KOMPAS.TV - Setelah binomo dan qoutex, korban investasi illegal robot trading melapor ke Bareskrim Polri dengan kerugiaan mencapai Rp 70 miliar.
Kali ini, perwakilan 150 korban melaporkan kasus penipuan investasi bodong ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/03) malam.
Baca Juga Ahmad Sahroni soal Penipuan Investasi: Pelaku Utamanya Ada, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan di https://www.kompas.tv/article/271295/ahmad-sahroni-soal-penipuan-investasi-pelaku-utamanya-ada-bukan-indra-kenz-dan-doni-salmanan
Mereka melaporkan pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto, para pimpinan, dan afiliator perusahaan trading atas dugaan penipuan tindak pidana pencucian uang hingga Undang-Undang ITE.
Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan menyebut setidaknya, dari enam perusahaan robot trading di Indonesia ada satu perusahaan yang terindikasi melanggar.
Salah satu pelanggarannya adalah izin usaha yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya di Indonesia.
Selain itu, keuntungan yang dikeruk oleh perusahaan tersebut juga tidak sesuai dengan profil yang terlampir.
PPATK memastikan terus memantau perusahaan robot trading di Indonesia, khususnya terkait dengan penyaluran aliran dana ke perusahaan asing.
Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan para influencer untuk tidak mudah terlibat dalam praktik investasi bodong.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati memilih investasi yang memberikan keuntungan tidak wajar.
Legalitasnya harus dicek melalui OJK badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ataupun satgas waspada investasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271316/105-korban-investasi-robot-trading-melapor-ke-bareskrim-polri-kerugian-capai-rp-70-miliar