Wakil Ketua MPR RI: Pengkajian & Pendalaman Soal Penundaan Pemilu Mutlak untuk Dilakukan!

2022-03-16 416

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Bangsa Fraksi MPR RI menggelar diskusi dengan tema "Penundaan Pemilu Dalam Koridor Konstitusi" di Gedung Nusantara 5 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan fraksi di parlemen sebagai bentuk keterbukaan dalam ranah demokrasi, guna membahas persoalan persoalan kebangsaan.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menyebut pengkajian dan pendalaman terkait usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar soal penundaan pemilu, mutlak untuk dilakukan.

Hal tersebut diperlukan jika berkaca pada mekanisme ketatanegaraan ataupun konstitusi yang tidak mudah untuk dilalui, jika wacana penundaan pemilu betul betul terealisasi.

Baca Juga Politikus PKS: Pembangunan IKN Jangan Sampai Gagal seperti Proyek Tol Laut di https://www.kompas.tv/article/271126/politikus-pks-pembangunan-ikn-jangan-sampai-gagal-seperti-proyek-tol-laut

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu mengapresiasi partai politik di parlemen yang melakukan agregasi, artikulasi, dan aspirasi, termasuk terkait wacana penundaan pemilu.

Menurut Masinton, isu isu kebangsaan salah satunya terkait dengan penundaan pemilu harus dibahas dengan membuka ruang dialog di tengah publik.

Disisi lain Masinton menentang jika pembahasan terkait wacana penundaan pemilu justru berasal dari unsur pemerintah, termasuk dari kalangan Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Salah satu opsi penundaan pemilu melalui amendemen harus didasari oleh dukungan kuat masyarakat, oleh karenanya Fraksi PKB membuka ruang kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait pro kontra wacana penundaan pemilu yang akan dijadikan bahan oleh PKB dalam menyikapi wacana ini ke depan.

Baca Juga Harga Daging Ayam Dan Telur Mulai Merangkak Naik di https://www.kompas.tv/article/271150/harga-daging-ayam-dan-telur-mulai-merangkak-naik




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271159/wakil-ketua-mpr-ri-pengkajian-pendalaman-soal-penundaan-pemilu-mutlak-untuk-dilakukan