Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS). Jenis aset yang disita juga beragam, mulai dari barang-barang bermerek, hingga kendaraan dan properti, yang diestimasikan jumlahnya mencapai Rp60 miliar.
Link berita : https://sumsel.suara.com/read/2022/03/14/191557/rp60-miliar-aset-doni-salmanan-disita-polisi-dari-tas-baju-celana-jam-tangan-motor-mobil-hingga-rumah?page=all