JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus tabrakan yang mengakibatkan 2 remaja meninggal dunia di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Kolonel Infantri Priyanto.
Agenda sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dan penculikan, serta penyekapan.
3 anggota TNI pada 8 Desember 2021, menabrak 2 remaja yang berboncengan sepeda motor, Salsabila dan Handi di Nagreg, Jawa Barat.
Baca Juga Kecelakaan Lalu Lintas Antara Sedan Dengan Bus Transjakarta Sebabkan Macet Parah di Pondok Indah! di https://www.kompas.tv/article/270510/kecelakaan-lalu-lintas-antara-sedan-dengan-bus-transjakarta-sebabkan-macet-parah-di-pondok-indah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270648/sidang-lanjutan-kasus-tabrakan-nagreg-sejumlah-saksi-dihadirkan