Polemik Perubahan Logo Halal Baru, Logo Lama Masih Berlaku Hingga 2026

2022-03-15 640

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH mengeluarkan logo label halal baru.

Logo halal baru berwarna ungu, dengan motif gunungan dan sujan, tanpa logo Majelis Ulama Indonesia.

Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH.

Namun kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Pertama, dianggap logonya terlalu jawa sentris karena bentuknya gunungan.

Kemenag menjawab logo ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Lalu ada juga polemik soal tulisan arab halal sulit dibaca.

Namun ada beberapa masyarakat yang menilai, penulisan kata halal sudah cukup terbaca, dan universal, karena berbentuk huruf latin.

Baca Juga Sertifikasi Halal Jadi Polemik, Pengamat: Banyak Salah Paham, Peran MUI Tidak Dihilangkan di https://www.kompas.tv/article/270576/sertifikasi-halal-jadi-polemik-pengamat-banyak-salah-paham-peran-mui-tidak-dihilangkan

Indonesia Halal Watch berpandangan logo halal baru ini akan menyulitkan masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa dengan logo bertuliskan kaligrafi dan berwarna hijau.

Dan harus tetap diutamakan sertifikasi halal tidak boleh membebani pelaku usaha.

Meski sudah resmi berlaku per 1 Maret 2022, untuk pelaku usaha tak serta merta harus mengubah logo di produk mereka.

Logo lama akan berlaku hingga 2026.

Tapi buat pelaku usaha yang baru mengurus logo halal, nanti yang tertempel adalah logo baru.

Label halal wajib dicantumkan dalam produk sebagai tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270627/polemik-perubahan-logo-halal-baru-logo-lama-masih-berlaku-hingga-2026

Free Traffic Exchange