Soal Kasus Moge Tabrak Anak Kembar : Uang Santunan Rp50 Juta Tidak Bisa Menghapus Tindakan Pidana

2022-03-14 122

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Keluarga korban dua bocah yang meninggal akibat ditabrak moge di Pangandaran, Jawa Barat diberi santunan sebesar Rp50 juta.

Santunan kepada kelarga korban diberikan tak lama berselang setelah adanya perjanjian damai dari peristiwa moge yang menabrak bocah kembar atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran.

Terkait dengan kasus ini, tokoh warga Desa Tunggilis tetap mengharapkan adanya proses hukum terhadap kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kembar meninggal dunia.

Plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, malam ini pihaknya melakukan takziah ke rumah Almarhum Hasan dan Husen.

Baca Juga Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan, Kenapa Belum Ada Pengumuman Tersangka? di https://www.kompas.tv/article/270145/kasus-moge-tabrak-anak-kembar-sudah-naik-ke-tahap-penyidikan-kenapa-belum-ada-pengumuman-tersangka

Terkait pelimpahan kecelakaan maut yang terjadi, pihak Polres Pagandaran melimpahkan kasusnya ke Polres Ciamis, karena Polres Pangandaran saat ini baru berdiri, dan untuk Satlantas Polres Pangandaran saat ini masih menginduk ke Satlantas Polres Ciamis.

Setelah kejadian ini tindakan preventif kedepan, dirinya sudah mendapatkan masukan dari warga Pangandaran.

Terkait kondisi jalan, yang paling penting adalah penambahan rambu - rambu lalu lintas di sepanjang jalan jalur Pangandaran.



Hingga siang tadi, Polres Ciamis sudah melakukan gelar perkara terkait meniggalnya dua anak kembar.

Namun saat ini polisi belum bisa menetapkan tersangka, karena kedua pengendara Harley atau moge masih dimintai keterangan saksi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270496/soal-kasus-moge-tabrak-anak-kembar-uang-santunan-rp50-juta-tidak-bisa-menghapus-tindakan-pidana