Adam Deni Didakwa UU ITE, Langsung Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan dakwaan UU ITE dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Sebelum membacakan dakwaan, JPU mengulas awal mula Adam Deni mengunggah dokumen tanpa hak ke media sosial miliknya.
Dokumen bersifat pribadi itu diterima dari terdakwa Ni Made yang berisi foto data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Terdakwa Ni Made rupanya memiliki kekecewaan dengan Ahmad Sahroni lantaran masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda. Selengkapnya dalam video ini.
Artikel terkait: https://www.suara.com/entertainment/2022/03/14/151001/adam-deni-batal-jalani-sidang-secara-tatap-muka
Video Editor: Bayu Yunianto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom