MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, disomasi 8 orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara.
Somasi dilayangkan, terkait dugaan kecurangan pada perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID.
Baca Juga Edy Rahmayadi Sebut 9 Warga Sumut yang Terjebak di Ukraina Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat di https://www.kompas.tv/article/268413/edy-rahmayadi-sebut-9-warga-sumut-yang-terjebak-di-ukraina-merupakan-tanggung-jawab-pemerintah-pusat
Surat keputusan perpanjangan masa jabatan 2 komisioner petahana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dinilai menyalahi prosedur karena tidak ditandatangan Gubernur, melainkan oleh Sekretaris Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan dugaan kesalahan prosedur ini, penggugat melayangkan somasi kepada Gubernur Sumatra Utara.
Mereka meminta Edy Rahmayadi melakukan klarifikasi dan membatalkan perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID itu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270205/diduga-ada-kecurangan-delapan-calon-anggota-kpid-sumut-somasi-edy-rahmayadi