Ketua Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan meskipun rekening para pelaku investasi bodong sudah disita, memiskinkan pelaku tetap membutuhkan proses yang panjang. PPATK hanya bertugas menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan dan melaporkannya ke penegak hukum.
Setelah itu, penegak hukum akan menelaah lebih jauh mengenai hasil analisis PPATK dan dibawa ke tahap penuntutan serta diserahkan ke jaksa penuntut umum. Kemudian, jaksa akan membeberkan di persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya temuan tersebut. Lalu memutuskan untuk dikembalikan kepada pelaku tinda pidana pencucian uang atau dirampas negara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Memiskinkan Pelaku Investasi Bodong, Ini Prosesnya