KOMPASTV - Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak. Pelakunya juga dari berbagai kalangan, termasuk oleh orang di tempat menimba ilmu, seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.
Dalam upaya mengatasi kondisi tersebut, pemerintah saat ini telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Rancangan UU TPKS ini sangat urgen diperlukan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Melihat urgensi tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menuturkan bahwa sebanyak 588 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) naskah RUU TPKS, yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal, telah diselesaikan pada Jumat (11/2) kemarin. Hal ini merupakan kerja sama DPR dengan pemerintah.
Percepatan RUU TPKS ini dipimpin langsung oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS, bersama anggota dari setiap unsur pemerintah lainnya.
Akankah ini jadi jawaban untuk mengoptimalkan kinerja Bintang Puspayoga beserta seluruh jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dalam memerangi kekerasan seksual yang sering terjadi belakangan ini?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269902/komitmen-pemerintah-lindungi-korban-kekerasan-seksual-ngopi